Assalamualaikm Wr. Wb. Berapakah puasa yang harus di-qada, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya ? Waalaikumsalam Wr. Wb. Menurut pendapat Imam Ibn Hajar dan Imam Romli, seseorang yang memiliki tanggungan puasa, sedangkan dia lupa jumlah puasa yang harus dia qada, maka dia harus mengqada'nya sampai dia yakin bahwa sudah tidak ada lagi tanggungan baginya. Buhyah al-Mustarsyidiin halaman. 20 Imam Ghazali menjelaskan, bahwa awal hitungan qadhaa'an puasa yang tidak diketahui bilangannya, dimulai dari waktu dia balligh, lalu puasa yang diyakini sudah dikerjakan, tidak perlu dimasukkan dalam hitungan, sehingga dia tinggal mereka-reka bilangan puasa yang masih diragukan. Cara penghitungan tersebut menitik beratkan kepada keyakinan kita, seberapa banyak qadha'an yang kita miliki. Berlandaskan qaidah fiqih "sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan". Ihya' Ulumuddin halaman. 35 بغية المسترشدين ص : 36 (مسئلة ك...
Informasi seputar ilmu keislaman dan hukum-hukum fiqh yang merujuk pada kitab-kitab klasik ulama salaf dan dapat di percaya kevalidan referensinya.