MENGQODHO’ SALAT ORANG MENINGGAL
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengqodho’ salat untuk orang meninggal ?
Jawaban :
Dalam permasalahan ini terjadi khilaf dalam kalangan madzhab Syafi’iyah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anah At-thalibin juz : 1 hal. 33
إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 33)
(فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا.
Penjelasan ibarah:
barang siapa yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan salat, maka para ulama berbeda pendapat dalam menanggapinya.
Menurut pendapat yang pertama, bagi wali/keluarga tidak diharuskan mengqodho’ atau membayar fidyah untuk salat yang ditinggalkan oleh mayyit.
Menurut pendapat yang kedua, berlandasan pada hadist imam Bukhari dan yang lain, bahwa salat yang ditinggalkan oleh mayyit harus diqodho’ oleh wali/keluarga. Seperti yang dilakukan oleh imam As Subki kepada sebagian kerabatnya.
Menurut imam Ibnu Burhan yang menukil pendapat qaul Qadim, bahwa wali wajib mengqodho’ salat mayyit (walaupun menyuruh orang lain), apabila mayyit meninggalkan harta warisan.
Menurut mayoritas Ashab As Syafi’i, wali hanya wajib membayar fidyah(denda), dengan memberi satu mud (6,75ons) makanan pokok kepada orang miskin, untuk setiap salat yang ditinggalkan. Kitab I’anah At-thalibin juz : 1 hal. 33
Comments
Post a Comment