Assalamualaikum Wr. Wb.
Ada seseorang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadan, sebelum meng- qada, ia meninggal dunia. Bisakah ditunaikan/diganti oleh ahli warisnya ?
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Mengqada puasa, wajib bagi orang yang mampu, menurut ketetapan para ulama. Karena berlandaskan Alqu’an surah al baqarah ayat [184]
"Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain".
Sedangkan untuk orang yang tidak mampu berpuasa, karena sangat tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Maka wajib baginya memberi 6 ons beras perhari kepada fakir miskin. Seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 184.
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Jika yang mempunyai tanggungan qada' sudah meninggal, maka hukumnya masih dirinci:
1. Jika dia tidak memungkinkan untuk menqada' puasa, sebelum meninggal, sebab sakit yang berkelanjutan, maka tidak ada kewajiban qada' ataupun membayar fidyah baginya.
2. Apabila sebelum meninggal dia mampu untuk mengqada' puasanya, akan tetapi dia lalai. Maka wajib baginya memberi 6 ons beras kepada fakir miskin sebagai ganti setiap puasa yang dia tinggalkan, menurut qaul jadid. Sedangkan menurut qaul qadim, Bagi ahli waris harus mengqodho' puasanya. Berlandaskan hadist.
"Barang siapa yang meninggal dan masih punya hutang berpuasa, maka walinya harus berpuasa atas namanya". Hasyiah jaml ala syarhi Al minhaj juz.4 hal. 66.
Comments
Post a Comment