Pertanyaan:
Bagimana hukum meniup sesuatu di dalam sholat?
Jawaban:
Hukum meniup dalam salat masih terdapat perbedaan pendapat.
1. Menurut qaul asoh (pendapat yang paling sahih), Jika seseorang meniup sampai menimbulkan suara 2 huruf maka membatalkan shalat, jika tidak, maka tidak membatalkan.
2. Menurut pendapat kedua, meniup tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena bukan termasuk ucapan.
Referensi:
حاشيتا قليوبي - وعميرة [2 /499]
( والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به ) أي بكل مما ذكر ( حرفان بطلت وإلا فلا ) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام .
Terjemah: menurut pendapat yang lebih shahih tertawa, menangis, merintih dan meniup bisa membatalkan sholat, jika sampai menimbulkan suara 2 huruf. Jika tidak, maka tidak membatalkan.
Menurut pendapat kedua, tertawa dan seterusnya tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena bukan termasuk ucapan.
Comments
Post a Comment