Warga net digemparkan oleh video proses pemakaman pria obesitas dengan berat 300 kg. Dari cuplikan video yang beredar, terlihat jelas jenazah diantar menggunakan kendaraan menuju TPU, lalu diturunkan dengan menggunakan katrol, dan tidak dihadapkan ke arah kiblat. pertanyaan : Sebenarnya, bagaimana menurut pandangan fikih atas proses pemakaman tersebut? jawaban : Menyikapi kasus diatas, perlu diketahui bahwa dalam proses penguburan jenazah terdapat beberapa tatacara seperti, proses penurunan jenazah harus dilakukan oleh tiga atau empat orang. Supaya tetap bisa menjaga kemuliaan mayyit. Oleh kerena itu, makruh hukumnya membawa mayyit dengan menggunakan kendaraan dan sebagainya, karena dihawatirkan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Dapat dipahami dari penjelasan diatas, bahwa mengantar jenazah dengan menggunakan kendaraan (dabbah) hukumnya makruh. Karena cara tersebut menyerupai dengan membawa barang, sehingga dapat merendahkan kemuliaan mayyit, dan juga hal tersebut dapat...
Informasi seputar ilmu keislaman dan hukum-hukum fiqh yang merujuk pada kitab-kitab klasik ulama salaf dan dapat di percaya kevalidan referensinya.