Assalamualaikum Wr. Wb. Banyak pekerja berat dan harus berpanas-panasan di tengah terik matahari. Pekerja berat seperti apa yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa Ramadan. Dan, bagaimana cara menggantinya. Fidyah apa qada? Waalaikumsalam Wr. Wb. Pekerja berat seperti petani, kuli dll, tidak boleh membatalkan puasa kecuali jika memenuhi enam syarat sebagai berikut: 1. Pekerjaan tersebut tidak bisa diundur sampai bulan Syawal 2. Tidak bisa dikerjakan di malam hari/ jika dikerjakan di malam hari bisa menimbulkan kerugian(rusak). 3. Jika melanjutkan berpuasa bisa menimbulkan bahaya. 4.niat puasa di waktu sahur. 5.Saat membatalkan puasa harus niat tarakhus (mendapatkan keringanan) 6. Tidak boleh menjadikan pekerjaan tersebut sebagai tujuan agar mendapatkan keringanan dalam berpuasa (boleh mokel). Seperti musafir yang melakukan perjalanan supaya bisa membatalkan puasa maka hukum membatalkannya tidak boleh. Buhyah al-Mustarsyidiin Hal. 234 Pekerja berat yang memenuh...
Informasi seputar ilmu keislaman dan hukum-hukum fiqh yang merujuk pada kitab-kitab klasik ulama salaf dan dapat di percaya kevalidan referensinya.