Sebagian orang sering melakukan t ravelling menuju tempat-tempat wisata dan mencicipi kuliner khas tempat tersebut. Namun tak jarang dari mereka langsung mencicipi kuliner yang disajikan terlebih dahulu, lalu mencari tahu komposisi dari makanan tersebut . Sehingga terkadang, mereka merasa menyesal setelah mengetahui makanan yang mereka makan merupakan dagimg babi. Lalu mereka merasa kebingungan harus mengambil tindakan apa. Karena telah terlanjur memakannya. Mengenai uraian diatas , perlu diketahui bahwa mengkomsumsi babi diharomkan oleh sy a ria’t. Dan babi merupakan hewan yang termasuk najis mugalladzoh. Sehingga kulit yang menyentuh/disentuh babi harus disucikan dengan cara melakukan tasbi’ dan tatrib(membasuh sebanyak 7x, menggunakan air dan salah satu dari air tersebut dicampur dengan debu yang suci). Mengenai orang yang terlanjur mengkomsumsi daging babi, Ulama’ Syafi’iyyah dalam kitab Syarqowi dan Bugiyah Al Mustarsyidin menjelaskan bahwa, hal tersebu...
Mismarul ulum Zainul Hasanain
Informasi seputar ilmu keislaman dan hukum-hukum fiqh yang merujuk pada kitab-kitab klasik ulama salaf dan dapat di percaya kevalidan referensinya.