QODIYAL HAJAT DI SUNGAI/ TEMPAT TERBUKA PERTANYAAN : Bolehkah qodiyal hajat di sungai tanpa ada penutup? JAWABAN : Diperinci : 1. Boleh, jika memang sungai tersebut benar-benar sepi dari adanya manusia lain. 2. Tidak boleh (haram), jika sungai tersebut terdapat orang (bukan mahram). CATATAN : Beberapa perkara (adab) yang perlu diperhatikan ketika Qodiyal Hajat tanpa ada penutup. Hukum asal adab itu sunnah, namun bisa wajib dilakukan, seperti : tidak menghadap kiblat dan membelakanginya. Sedangkan untuk menutup aurat hukum Sunnah jika dalam keadaan sendirian/ sepi dari keramaian, akan tetapi bisa wajib, jika ada kehadiran manusia yang haram untuk melihatnya. Qodiyal hajat hendaknya menjauhi dari keramaian dan bersembunyi agar tidak diketahui orang. NB : Air sungai yang keruh (lekko,Madura red.) juga bisa di kategorikan sebagai penutup dalam Qodiyal hajat. REFRENSI : بلوغ المرام من أدلة الأحكام (ص: 31) وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; أَنَّ النَّبِيَّ...
Informasi seputar ilmu keislaman dan hukum-hukum fiqh yang merujuk pada kitab-kitab klasik ulama salaf dan dapat di percaya kevalidan referensinya.