Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2021

ORANG JUNUB MEMEGANG HANDPHONE ANDROID YANG ADA APLIKASI AL-QUR'AN

Orang junub memegang handphone android yang ada aplikasi Al-qur'an Alur Cerita Masalah :      Di zaman ini, dimana segala sesuatu serba menggunakan handphone untuk berbagai urusan, dari mulai chatting, nonton youtube dll      Tidak bisa dipungkiri, berbagai macam aplikasi Handphone android mudah ditemukan, sampai yang memudahkan untuk melakukan ibadah sudah tersedia, seperti membaca al-quran Dll, ini dapat memudahkan pengguna aplikasi untuk membacanya,  Pertanyaan :   Bolehkah bagi orang hadasth memegang hanphone  yang terdapat aplikasi al-quran ? Jawaban:  Khilaf : 1. Tidak diperbolehkan, ini menurut pendapat ulama yang berhati-hati dalam menjalani syariat, dan  pendapat ini yang diutamakan. 2. Diperbolehkan. Pendapat ini menurut ulama kontemporer. Catatan :  Ulama Kontemporer atau ulama  muta'ahirin adalah ulama yang masa hidupnya dekat dengan kita. Penjelasan dan refrensi : Difinisi mushaf . نهاية الزين - (ج 1 / ص 32) و...

BAGAIMANA HUKUM MEMBACA TASBIH DI SELAIN WAKTU RUKUK ATAU SUJUD ?

  Alur Cerita Masalah : Sebut saja Andi ( nama samaran ) anak yatim dari kecil, dia merupakan orang yang minim pengetahuan agama. Suatu ketika,dia bermakmum dengan Kiyai Tawakkal, yang terkenal cepat saat mengimami shalat, sehingga membuat Andi saat membaca tasbih dalam ruku’ tidak beraturan jumlahnya karena terburu-buru, kadang sampai membaca tasbih tidak pada tempatnya (saat bangun hendak i’tidal). Pertanyaan: A. Apakah dibenarkan pembacaan tasbih yang dilakukan Andi pada alur cerita diatas ? B. Berapakah batasan kesempurnaan pembacaan tasbih tasbih? Jawaban :   Tidak di benarkan ( makruh ), karna tidak pada tempatnya. الحاوي الكبير (2/ 121) (فَصْلٌ) فَأَمَّا الْقِرَاءَةُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ فَمَكْرُوهٌ لِرِوَايَةِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ - كَشَفَ السِّتَارَةَ وَالنَّاسُ صُفُوفٌ خَلْفَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهُ لَمْ يَبْقَ مِنْ مُبَشِّرَاتِ النُّبُّوَةِ إِلَّا الرُّؤْ...

Bagaimana hukum melakukan takbir intiqaal terlebih dahulu sebelum rukun ?

  Alur Cerita Masalah : Sebut saja Mas Yahya, seorang santri yang terkenal akan kepandaiannya dalam bidang ilmu Fiqih dan Nahwu.  Pada saat liburan Maulid, tepatnya saat shalat jum'at di Masjid, Mas Yahya merasa ada yang salah dengan gerakan shalat salah satu jama'ah. Ketika ruku', dia takbir terlebih dahulu kemudian ruku'. Begitu juga saat hendak i'tidal, dia bangun terlebih dahulu dan mengangkat tangan. Kemudian disela-sela tangan yang diturunkan, dia mengucap  سمع الله Pertanyaan : Apakah dibenarkan praktek shalat diatas?  Jawaban : Khilaf.  Menurut Qoul Jadid tidak dibenarkan (tidak mendapat kesunnahan), karena tidak sesuai dengan tatacara takbir ketika hendak ruku'. Praktik yang benar adalah takbir dimulai awal saat posisi masih dalam keadaan berdiri dan memanjangkannya sampai batasan ruku'.  Sedangkan menurut Qoul Qodim praktik diatas dibenarkan dengan tetap mendapatkan kesunnahan. Pendapat ini menegaskan bahwa pengucapan takbir tidak harus dipanjangk...

DILEMA ANAK ZINA

Dilema anak zina dalam pandangan agama dan negara Alur Cerita Masalah : Nia adalah anak yang sangat cerdas dan cantik dengan kelebihan yang dimilikinya semua kekurangan yang dia mililki tertutup rapat. Ketika nia beranjak dewasa, dia harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya adalah anak yang lahir dari hubungan yang gelap (zina). Namun nia mengalami kebingungan terkait masalah nasab dan warisannya dalam pandangan agama dan negara.  Pertanyaan :  Bagaimanakah status nasabnya nia ?  Jawaban :  Status nasabnya mengikut pada ibunya.  Bisa bernasab pada si suami sang ibu /ayah biologisnya, asal saat menikah si ibu di jima’ dan kelahirannya tidak kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari 4 tahun. Sedangkan anak yang hasil dari zina dengan laki-laki gila, maka masih bernasab pada ayahnya yg menzinai karena termasuk wathi’ syubhat.  Refrensi :  (بغية المسترشدين ص:234)  (مسئلة) ملخصة مع زيادة من الإكسير العزيز الشريف محمد بن أحمد عنقاء في حديث الولد لل...

MEMBACA AL-QURAN DENGAN CARA CEPAT

  ALUR CERITA MASALAH :     Khataman Al-qur'an dengan menggunakan speaker sudah menjadi kegiatan rutin di sebagian masjid dan mushalla. Dalam kegiatan tersebut tentunya banyak manfaatnya, di samping ada nilai ibadahnya, baik bagi qari' maupun mustami', juga menampakkan syiar Islam, namun di sisi lain, dalam khataman biasanya membaca dengan cepat, sehingga, sering kita mendengar adanya bacaan yang tidak sesuai dengan ilmu tajwid. PERTANYAAN : 1. Dengan melihat dampak positif dan negatifnya, khataman Al-Qur'an sebagaimana alur cerita diatas, bagaimana mangadakan khataman Al-Qur'an tersebut ? 2. Bagaimana hukum mengingatkan orang yang salah dalam membaca Al-Qur'an ? JAWABAN :  1. Menyelenggarakan khataman baik serentak/ bergantian itu hukumnya Sunnah. Sedangkan hukum bagi qari' sendiri boleh melakukan khataman dengan cara cepat, asal sesuai dengan kaidah ilmu tajwid. Jika terdapat لحن maka, diperinci sebagai berikut : - Jika dengan adanya lahn tidak sampai me...