Di kalangan nahdliyin tidak asing lagi dengan kata jamaah, terutama di kalangan para santri. Di setiap sudut Pondok Pesantren, jamaah sudah menjadi kegiatan sehari-hari bagi Kang Santri terutama dalam sholat. Jamaah menjadi wasilah penggalangan pahala dan juga sebagai sarana agar santri selalu bekerja sama dan kompak dalam mengerjakan hal-hal lain sebagai wujud pengejawantahan jamaah dalam sholat. Walaupun ada sebagian kalangan yang menganggap jamaah sebagai hal yang remeh, entah karena mereka masih berfikir banyak hal penting yang mampu mengalahkan keutamaan berjamaah. Namun kami dalam ulasan kali ini bukan membahas hal yang demikian. Disini kami hendak membahas perihal problematika mengenai jamaah yang terjadi di kalangan para santri.
Jamaah yang terjalin antara makmum dan imam, menuntut seorang makmum untuk mengikuti sholat sang imam. Namun, terkadang muncul suatu masalah dimana Kang Santri merasa tidak nyaman ketika bermakmum pada seorang imam yang dalam pelaksanaan sholatnya tidak secara serius memperhatikan rukun sampai kesunnahan dalam sholat berjamaah. Seperti kasus dimana seorang imam membaca Al-Fatihah dilanjutkan membaca surat yang panjang, yang dalam hal ini sering memberikan resah pada sebagian makmum. Dalam menyikapi hal ini, ulama’ memberikan pandangan bahwa dalam memanjangkan sebuah surat masih ada beberapa ketentuan. Karena hal ini pernah terjadi di zaman Rasulullah :
البيان في مذهب الإمام الشافعي (ج:2 ص: 383 دار المنهاج(
ويستحب له أن يخفِّف في القراءة والأذكار،؛ لقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذا صلَّى أحدكم بالناس.. فليخفف، فإن فيهم السقيم، والضعيف، وذا الحاجة، فإذا صلَّى لنفسه.. فليطول ما شاء»
Disunnahkan bagi imam agar meringankan bacaannya baik itu qiraah (bacaan surat) atau dzikir karena sabda dari Rasulullah SAW. : ”Ketika salah satu di antara kalian sholat berjamaah bersama suatu golongan manusia, maka ringankanlah bacaan kalian karena pada golongan tersebut ada orang yang sakit, lemah, dan mempunyai hajat, namun jika kalian sholat sendirian maka panjangkanlah bacaan sesuai keinginan kalian”.
Dari sini bisa disimpulkan bahwa yang disunnahkan adalah membaca surah-surah yang ringan ketika sholat berjamaah karena dalam golongan makmum bisa jadi ada orang yang sedang sakit, lemah atau sedang ada kebutuhan. Maka dengan memandang hadits ini ketika seorang imam memanjangkan bacaannya menimbulkan hukum makruh :
فتح الوهاب بشرح منهج الطلاب (ج:70 دار العلم سورابايا(
وكره تطويل لا إن رضوا محصورين ولو أحس في ركوع أو تشهد آخر بداخل سن انتظاره لله إن لم يبالغ ولم يميز وإلا كره وسن إعادتها مع غير في الوقت بنية فرض والفرض الأولى ورخص تركها بعذر.
Dimakruhkan bagi imam memanjangkan bacaan sholat berjamaah, namun tidak makruh jika makmum rela ketika imam ingin memanjangkan bacaan tersebut.
Memandang ibaroh ini bisa kita pahami bahwa memanjangkan qiraah itu hukumnya makruh, tapi masih ada sebuah keadaan yang memperbolehkan seorang imam untuk memanjangkan qiraahnya, yakni ketika imam paham bahwa makmum rela dengan imam tersebut. Hal ini juga diperjelas oleh salah satu ulama’ dalam kitab Hasyiyat Al-Jamal :
حاشية الجمل على شرح المنهج ,فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (ج:1 ص:507 دار الفكر(
(قَوْلُهُ لَا إنْ رَضُوا) أَيْ لَفْظًا أَوْ سُكُوتًا مَعَ عِلْمِهِ بِرِضَاهُمْ فِيمَا يَظْهَرُ اهـ. شَرْحُ م ر، وَلَوْ رَضُوا إلَّا وَاحِدًا أَوْ اثْنَيْنِ فَأَفْتَى ابْنُ الصَّلَاحِ بِأَنَّهُ إنْ قَلَّ حُضُورُهُ خَفَّفَ، وَإِنْ كَثُرَ حُضُورُهُ طَوَّلَ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ، وَهُوَ حَسَنٌ مُتَعَيِّنٌ، وَخَالَفَهُمَا السُّبْكِيُّ اهـ. ز ي.
Kerelaan makmum pada imam yang memanjangkan qiraah bisa dalam wujud perkataan atau diam dengan catatan imam bisa memahami kerelaan si makmum tersebut. Seandainya makmum yang rela hanya satu atau dua orang maka imam Ibnu Sholah berfatwa : “Jika makmum yang ridlo sedikit maka qiraah imam diringankan, jika makmum yang ridlo banyak maka bacaan imam dipanjangkan”.
Dalam ulasan ini, kita bisa sedikit melihat titik terang dalam menanggapi problematika santri yang sudah kita sebutkan sebelumnya. Ketentuan imam dalam membaca surat yang panjang masih memperhatikan kerelaan makmum baik berupa ucapan atau diam yang bisa dipahami oleh si imam. Maka hendaknya bagi seorang imam jika memang ingin memanjangkan qiraah, setidaknya dia harus memahami keadaan makmum terlebih dahulu.
Disusun oleh :
Perumus : Ust. Faiqul Umam
Ust. Ilyas Nahrawi
Ust. Fiddin Supriadi
Ust. Wildanus Sholihin
Ust. Ubaidillah At-Tamimi
Ust. Taufiq Hidayat
Ust. Mu'tasim Billah
& Seluruh Tim LBM PP. Zainul Hasanain
Penulis : Ust. Ilzamul Haqqi
Editor. : Ust. Bilal
Layouter : BarArt
Comments
Post a Comment