Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2023

HUKUM MELUDAH SAAT SHALAT

Pertanyaan :  Bagaimana hukum meludah di dalam sholat? Jawaban :  Jika meludah ke arah depan atau kanan, maka hukumnya makruh. Namun jika meludah ke arah kiri, maka diperbolehkan, dengan catatan tidak melakukan sholat di dalam masjid. Apabila shalat dikerjakan di masjid maka hukumnya haram, jika sampai mengenai bagian masjid.  شرح كا شفة السجا وتاسع عشرها بصق أماما ويمينا لايسارا لخبر الشيخين إذا كان أحدكم في الصلاة فإنه يناجي ربه عز وجل فلا يبزقن بين يديه ولا عن يمينه ولكن عن يساره وهذا في غير المسجد أما فيه فيحرم إن اتصل بشيء من أجزائه بل يبصق في طرف ثوبه من جانبه الأيسر  ويلف بعضه ببعض. Terjemah : Kemakruhan yang ke 19 adalah meludah ke arah depan dan kanan, karena terdapat hadits, “ketika salah satu dari kalian sholat, maka sesungguhnya kalian sedang memohon pada allah, maka hendaklah kalian tidak meludah ke arah depan dan kanan, kecuali ke arah kiri”. Hukum makruh ini, jika sholatnya tidak dilaksanakan di masjid, apabila dilakukan di masjid maka hukumnya haram, ...

HUKUM MENIUP SESUATU DALAM SHOLAT

 Pertanyaan: Bagimana hukum meniup sesuatu di dalam sholat? Jawaban: Hukum meniup dalam salat masih terdapat perbedaan pendapat. 1. Menurut qaul asoh (pendapat yang paling sahih), Jika seseorang meniup sampai menimbulkan suara 2 huruf maka membatalkan shalat, jika tidak, maka tidak membatalkan. 2. Menurut pendapat kedua, meniup tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena bukan termasuk ucapan. Referensi: حاشيتا قليوبي - وعميرة [2 /499] ( والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به ) أي بكل مما ذكر ( حرفان بطلت وإلا فلا ) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام . Terjemah: menurut pendapat yang lebih shahih tertawa, menangis, merintih dan meniup bisa membatalkan sholat, jika sampai menimbulkan suara 2 huruf. Jika tidak, maka tidak membatalkan. Menurut pendapat kedua, tertawa dan seterusnya tidak membatalkan shalat secara mutlak, karena bukan termasuk ucapan.