Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2023

puasa yang harus di-qada, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya

Assalamualaikm Wr. Wb. Berapakah puasa yang harus di-qada, bila seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya ? Waalaikumsalam Wr. Wb. Menurut pendapat Imam Ibn Hajar dan Imam Romli, seseorang yang memiliki tanggungan puasa, sedangkan dia lupa  jumlah puasa yang harus dia qada, maka dia harus mengqada'nya sampai dia yakin bahwa sudah tidak ada lagi tanggungan baginya. Buhyah al-Mustarsyidiin halaman. 20 Imam Ghazali menjelaskan, bahwa awal  hitungan qadhaa'an puasa yang tidak diketahui bilangannya, dimulai dari waktu dia balligh, lalu puasa yang diyakini sudah dikerjakan, tidak perlu dimasukkan dalam hitungan, sehingga dia tinggal mereka-reka bilangan puasa yang masih diragukan.  Cara penghitungan tersebut menitik beratkan kepada keyakinan kita, seberapa banyak qadha'an yang kita miliki. Berlandaskan qaidah fiqih "sebuah perkara yang diyakini sudah terjadi, tidak bisa dihilangkan dengan keraguan". Ihya' Ulumuddin halaman. 35 بغية المسترشدين ص : 36  (مسئلة ك...

Mengqada puasa untuk orang meninggal

Assalamualaikum Wr. Wb. Ada seseorang yang masih mempunyai hutang puasa Ramadan, sebelum meng- qada, ia meninggal dunia. Bisakah ditunaikan/diganti oleh ahli warisnya ? Waalaikumsalam Wr. Wb. Mengqada puasa, wajib bagi orang yang mampu, menurut ketetapan para ulama. Karena berlandaskan Alqu’an surah al baqarah ayat [184] "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain". Sedangkan untuk orang yang tidak mampu berpuasa, karena sangat tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Maka wajib baginya memberi 6 ons beras perhari kepada fakir miskin. Seperti yang dijelaskan dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 184. "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Jika yang mempunyai tanggungan qada' sudah meninggal, maka hukumnya masih dirinci: 1. Jika dia tidak memungkinkan untuk menqada' puasa, sebelum men...